Bukan hanya eksekutif saja yang akan diusulkan untuk mendapat kenaikan gaji. Tetapi legislatif, dalam hal ini DPR juga akan ikut diusulkan untuk dinaikan gajinya.
"DPR termasuk, pimpinan dan anggota," kata Sekjen Menkeu Mulia P Nasution di Kemenkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Mulia melanjutkan, untuk usulan kenaikan gaji pejabat, itu termasuk kepada pejabat di daerah. "Bupati dan wakil bupati termasuk, kan ada batasan yang diatur berdasarkan UU dan PP selama ini, cuma peraturannya sekarang masih macam-macam sehingga nanti bisa disinkronkan," terangnya.
Namun kenaikan untuk pejabat daerah itu tidak menular kepada legislatif di daerah. "Kalau DPRD-nya tidak," imbuh Mulia.
Lebih lanjut, anggaran untuk kenaikan legislatif dan eksekutif di pusat diambil dari anggaran masing-masing instansi, sedangkan untuk pejabat di daerah diambil dari APBD.
"Kalau pembebanan sesuai dengan ini tentunya APBD-nya, kalau pejabat daerah. Kalau pejabat pusat, di anggaran kementeriannya atau lembaganya masing-masing," terangnya.
Besaran kenaikan itu akan mengikuti standar yang berlaku. "Kan ada nilai dari setiap jabatan, itu yang sudah dikaji bertahun-tahun," imbuhnya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar