twitter
    Follow me @yanuaratp,mention for follow back^^

Jumat, 28 Januari 2011

DPR Desak Presiden Evaluasi Menhub


Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan evaluasi terhadap Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan pejabat terkait dievaluasi, menyusul terjadinya kecelakaan Kereta Api (KA) di Langen Sari, Banjar, Jawa Barat dan terbakarnya KMP Laut Teduh, pada Jumat (28/1) dini hari.

"Saya minta Presiden RI segera mengevaluasi Menhub dan pejabat terkait karena ternyata tidak mampu memperbaiki layanan dan menjamin keselamatan transportasi massal, termasuk angkutan laut, khususnya penyeberangan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Tidak hanya peristiwa maut tabrakan Kereta Api, ternyata pada hampir bersamaan di perairan Selat Sunda, pada Jumat dini hari KMP Roro Laut Teduh II, terbakar dan menewaskan puluhan penumpangnya, sedangkan pada kecelakaan kereta api, sedikitnya tiga tewas dan puluhan lainnya luka berat dan ringan.

Menurut Hakim yang juga Sekretaris FPKS ini, kinerja Kementerian Perhubungan belum memuaskan dalam penyelenggaraan transportasi massal.

"Kemenhub juga masih setengah hati menjalankan paket UU Transportasi, khususnya amanat UU No.23/2007 tentang perkeretaapian," katanya.

Ia menilai, program "roadmap to zero accident" yang digadang-gadang pemerintah juga masih sebatas rencana, belum sampai pada aksi konkrit di lapangan sehingga tak heran, kecelakaan transportasi khususnya kereta api masih kerap terjadi.

"Terbukti dalam rentang waktu tiga bulan sejak tabrakan KA Logawa di Petarukan, Oktober lalu, rentetan kecelakaan KA masih kerap terjadi," katanya.

Hakim juga meminta Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi komprehensif atas musibah tabrakan KA itu.

Ia menilai musibah tabrakan KA itu menunjukkan buruknya kinerja pemerintah di bidang perkeretaapian dan karenanya Kemenhub harus mengambil langkah-langkah radikal agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi.

Sanksi tegas



Pada kesempatan itu, Hakim juga meminta PT KA selaku penyelenggara perkeretaapian untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut.

Sesuai dengan UU No. 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal diantaranya, mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan menangani korban kecelakaan.

Selain itu, tambahnya, juga harus segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.


SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar